Jumat, 02 September 2011
MEMPAWAH - Kasat Lantas Polres Pontianak, Akp Ahmadi, mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas di wilayah Hukum Polres Pontianak, Polres Pontianak, menempatkan empat anggota di tiap titik rawan laga (black spot)."Di setiap rawan laka, kita tempatkan anggota sebanyak empat anggota, tugasnya menyetop atau mengurangi kendaraan yang berkecepatan tinggi. Terjadinya laka lantas karena pengemudi membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi," terang Ahmadi,
Dalam kesempatan itu juga, Ahmadi, menghimbau kepada pengendara atau pemudik untuk menggunakan kendaraan yang layak jalan, dengan dilengkapan berbagai kelengkapan, baik adiministrasi atau surat menyurat maupun kelengkapan kendaraan.
Dengan kelengkapan itu, pengendara tidak mengalami kesulitan di dalam perjalan sewaktu berlalulintas. Dia juga meminta kepada pengendara untuk tidak membawa kendaraan berkecepatan tinggi.
"Dengan kelengkapan itu, dapat memberikan rasa aman kepada diri sendiri dan kepada orang lain, sesama pengendara yang berlalulintas. Untuk dalam kota, kecepatan 40 km per jam," jelas Ahmadi lagi.
0 komentar:
Posting Komentar