Selasa, 30 Agustus 2011
Jakarta - Bagi korban kecelakaan lalu lintas ataupun ahli waris korban yang mengalami kecelakaan, bisa mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Prosesnya pun tidak akan rumit untuk memperoleh dana tersebut.Salah seorang petugas Jasa Raharja di Posko Mudik Kemenhub, Benyamin Bob menjelaskan, para pemohon terlebih dahulu harus mengisi formulir Jasa Raharja. Formulir ini bisa didapatkan di seluruh kantor cabang Jasa Raharja.
Selain harus mengisi formulir tersebut, pemohon juga harus meminta surat laporan dari pihak Kepolisian setingkat Polres. Bagi yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
Bob memastikan, hingga saat ini Jasa Raharja telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan pada tingkat Kabupaten dan Kotamadya, kantor cabang Jasa Raharja juga tersedia.
Bagi yang memiliki ahli waris misalnya anak yang di bawah umur, santunan akan tetap diberikan tetapi harus ada wali pendampingnya.
0 komentar:
Posting Komentar